Tuesday, 4 July 2023

Bareskrim Sebut Panji Gumilang Akui Video Al Zaytun yang Beredar di Media Sosial Benar

Bareskrim Sebut Panji Gumilang Akui Video Al Zaytun yang Beredar di Media Sosial Benar

Bareskrim Sebut Panji Gumilang Akui Video Al Zaytun yang Beredar di Media Sosial Benar




Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro/RMOL






Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang salah satunya terkait video beredar mengenai pondok pesantren pimpinannya, bahwa Panji Gumilang membenarkan soal pernyataan dalam video tersebut.







“Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani setelah pemeriksaan Panji di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, hari Senin malam, 03/07/2023.


Meski begitu, Djuhandhani masih belum mau membeberkan video yang dimaksudkannya tersebut. Sebab, hal itu masih akan didalami dalam proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.


Selepas pemeriksaan Panji, polisi menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.


“Nanti kita dalami lebih lanjut. Yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan,” ucap dia.


Djuhandhani mengungkapkan, setidaknya ada 26 pertanyaan yang ditanyakan kepada pimpinan di salah satu ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu.


Selain soal video yang beredar di media sosial, Panji juga ditanyakan soal sejarah hingga susunan organisasi Ponpes Al-Zaytun.


“Dalam pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, penyidik memberikan kesempatan manakala waktunya ibadah tetap diberikan waktu kesempatan. Waktu istirahat, makan, kita berikan kesmepatan istirahat makan dan yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan,” tutur dia.


Sementara itu, Panji Gumilang mengakui sudah menjawab setiap pertanyaan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.


Meski begitu, Panji enggan membeberkan setiap jawaban yang diberikannya kepada publik.


"Semuanya, panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan didalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,” ungkap Panji usai pemeriksaan, kemarin.


Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.


Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.


Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.


Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji sudah diserahkan ke penyidik.


Beberapa di antaranya soal ajaran terkait memperbolehkan perempuan menjadi khatib.


Bahkan, pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.


"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan.


"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," ujar dia.


















































































No comments: